Wednesday, March 22, 2006
Ore : 3/22/2006 12:51:00 AM

ANGGARAN DASAR
PARTAI LINGKAR CENDEKIA

MUQADDIMAH

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM

Mahasiswa adalah salah satu komponen bangsa yang turut menjadi elemen perjuangan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Signifikansi peran mahasiswa telah teruji dan terbukti sepanjang sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Adalah suatu fakta bahwa tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia tak dapat dilepaskan dari kerjasama antar mahasiswa, masyarakat dan komponen bangsa yang lain.

Mahasiswa Unhas secara khusus sebagai salah satu bagian dari komponen mahasiswa Indonesia menyadari bentuk akan potensi, posisi dan tugasnya dalam barisan pejuang penegak keadilan dan kebenaran yang bertanggung jawab dalam melanjutkan peran-peran strategis mahasiswa dalam pembangunan nasional.

Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuklah sebuah partai mahasiswa yang akan mengejawantahkan cita-cita perjuangan mahasiswa Indonesia melalui peran strategis lembaga kemahasiswaan di tingkat universitas, dengan anggaran dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG

PASAL 1
NAMA

Partai ini bernama Partai Lingkar Cendekia yang merupakan reikarnasi dari partai Lingkaran. Partai Lingkar Cendekia didirikan di Universitas Hasanuddin Makassar pada hari Ahad tanggal 01 Januari 2006

PASAL 2
ASAS

Partai ini berasaskan Islam

PASAL 3
KEDUDUKAN

Partai ini berkedudukan di Universitas Hasanuddin

PASAL 4
LAMBANG
Lambang partai ini berupa cincin elips asimetrik berwarna biru, di tengahnya terdapat lingkarang berwarna hijau dan di dalam lingkaran hijau terdapat buku dan pena

BAB II
VISI DAN MISI

PASAL 5
VISI

Visi Partai:
Mewujudkan dunia kehidupan kampus yang kritis, aspiratif, demokratis yang diridhoi
Allah SWT

PASAL 6
MISI

Misi partai:
Menghimpun, membina dan mengarahkan segenap potensi mahasiswa Universitas Hasanuddin
Ikut berparisipasi aktif dalam lembaga kemahasiswaan tingkat universitas
Menggalakkan dialog konstruktif dengan menggunakan argumentasi ilmiah sebagai sarana memenangkan cita-cita partai dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional
Aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan universitas yang sesuai dengan tujuan partai


BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 7
KEANGGOTAAN

Setiap mahasiswa Universitas Hasanuddin dapat tergabung dalam partai ini.


BAB IV

PASAL 8
STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi partai ini adalah sebagai berikut:
Musyawarah Besar Partai (MBP)
Dewan Pertimbangan Partai (DPP)
Badan Pengurus Harian (BPH)

PASAL 9
MUSYAWARAH BESAR PARTAI

Musyawarah Besar Partai (MBP) adalah forum kekuasaan tertinggi partai dengan wewenang untuk :
Memilih dan mengangkat Badan Pengurus Harian (BPH)
Menerima atau menolak pertanggungjawaban Badan Pengurus Harian (BPH)
Memberikan rekomendasi yang dianggap perlu

PASAL 10
DEWAN PERTIMBANGAN PARTAI

Dewan Pertimbangan Partai adalah lembaga tinggi partai sebanyak-banyaknya lima orang yang dipilih oleh MBP.

PASAL 11
BADAN PENGURUS HARIAN

Badan Pengurus Harian (BPH) adalah lembaga tinggi partai sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut:
Seorang presiden partai
Seorang sekretaris jendral partai
Seorang bendahara umum partai
Departemen-departemen yang dianggap perlu


BAB V
KEUANGAN

PASAL 12
SUMBER KEUANGAN

Keuangan partai terdiri dari sumber-sumber berikut:
Sumbangan dan hibah dari para aggota dan simpatisan
Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat


BAB VI
PERATURAN UMUM DAN KONVERSI

PASAL 13
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya kepada DPP untuk diagendakan dalam MBP
Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota MBP yang hadir
PASAL 14
HUBUNGAN DAN KOALISI PARTAI

Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk merealisasikan Tri Darma Perguruan Tinggi
DPP adalah satu-satunya pemegang wewenang untuk memutuskan koalisi partai dengan partai lain


PASAL 15
PEMBUBARAN PARTAI

Partai hanya dapat dibubarkan oleh MBP yang khusus dilaksanakan untuk itu
MBP tersebut dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang berhak hadir dalam acara itu, sedangkan keputusannya dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang hadir
Apabila terjadi pembubaran maka semua hak milik partai dihibahkan kepada mushallah-mushallah yang ada di Unhas yang dilakukan oleh panitia pembubaran partai yang dibentuk oleh MBP

BAB VII
ATURAN PENUTUP

PASAL 16
KETENTUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur alam Anggarn Rumah Tangga
Anggaran Rumah tangga adalah tafsir dan penjabaran atas Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh MBP

PASAL 17
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Anggaran dasar ini untuk pertama kalinya disahkan oleh musyawarah badan pendiri partai, dan berlaku sejak tanggal 01 hingga Musyawarah Besar Partai pertama, yang untuk selanjutkan disempurnakan dan disahkan dalam forum tersebut.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI LINGKAR CENDIKIA

BAB I
KEANGGOTAAN

PASAL 1
KEANGGOTAAN

Mahasiswa Universitas Hasanuddin, laki-laki maupun perempuan
Terdaftar sedang mengikuti semester barjalan secara administrasi
Setuju dengan tujuan-tujuan partai
Mengajukan permohonan sebagai anggota partai kepada BPH
Melaksanakan dan disiplin dengan kewajiban-kewajuban keanggotaan

PASAL 2
JENIS-JENIS KEANGGOTAAN

Anggota Biasa, yaitu mereka yang telah mengajukan permohonan dan diterima untuk menjadi anggota partai
Anggota inti, yaitu mereka yang telah mengikuti jenjang kaderisasi partai
Anggota kehormatan yaitu mereka yang dianggap berjasa kepada partai yang ditetapkan oleh BPH dengan persetujuan DPP

PASAL 3
HAK-HAK ANGGOTA

Hak-hak anggota biasa adalah sebagai berikut:
Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian
Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian
Hak mengajukan saran dan usul
Hak-hak anggota inti adalah
Hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalonan pada berbagai badan partai
Hak ikut serta dalam aktivitadan kegiatan partai, bersuara dalam pengambilan keputusan-keputusan lembaga dimana ia ada di dalamnya
Hak memberikan nasehat, mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat dan usulan secara bebas dan merdeka
Hak perlindungan dar segala bentuk kesewenang-wenangan atau kemudharatan, atau perlakuan dhalim yang menimpa anggota yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan partai.
Hak-hak anggota kehormatan adalah sebagai berikut:
Hak untuk ikut serta dalam acara-acara resmi yang dilaksanakan partai
Hak untuk mengajukan usul baik diminta atau tidak


PASAL 4
KEWAJIBAN ANGGOTA

Dalam segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai dan kebenara universal, menghadapi dan melakukan pembelaan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya terhadap segala usaha yang mendiskreditkan prinsip-prinsip partai
Bekerja keras memperkokoh keduukan partai, mewujudkan tujuan, cita-cita, dan program-programnya, komitmen dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya dalam sikap dan perilakunya
Berusaha sungguh-sungguhmenyatukan seluruh elemen kemahasiswaan dan memantapkan hubungan persaudaraan diantara mereka.
Membiasakan bemusyawarah sebagai keprbadian, menghormati pendapat orang lain, komitmen dengan pendapat mayoitas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinannya dan mematuhinya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partai
Berusaha memperkuat hubungan partai dengan keluarga mahasiswa UNHAS dan bekarja sama untuk memperoleh pendukung, menghindari sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan partai
Menjaga dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya bak berupa penugasan, barang, ataupun uang dan kepemilikan umum lainnya
Menjaga dan memelihara keamanan partai
Komitmen dengan pertemuan-pertemuan dan program yang telah ditetapkan

PASAL 5
GUGURNYA KEANGGOTAAN

Mengundurkan diri atau diberhentikan
Meninggal dunia
Telah menyelesaikan masa studinya di Universitas Hasanuddin, kecuali anggota kehormatan
Pemberhentian anggota tidak dibenarkan kecuali dengan keputusan BPH atas persetujuan DPP, karena hal-hal sebagai berikut:
Tidak memenhi kewajiban anggota atau salah satu syarat keanggotaan
Perubahan loyalitas atau afiliasi ke partai dan atau ke organisasi lain yang tidak sejalan dengan misi partai, baik secara individu atau kelompok
Atau hal-hal yang menurut Dewan Pertimbangan Partai dan BPH dianggap sebagai alasan untuk memberhentikannya sesuai hukum yang berlaku di lingkungan partai
BPH atas rekomendasi DPP berwenang membekukan status keanggotan seseorang jika terdapat hal-hal yang disebutkan ayat tiga pasal ini.

BAB II
MUSYAWARAH BESAR PARTAI

PASAL 6
MUSYAWARAH BESAR PARTAI

Musyawarah besar partai diselenggarakan satu kali dalam satu tahun dengan peserta sebagai berikut:
Para anggota Dewan Pertimbangan Partai
Para anggota inti partai
Anggota inti partai
Anggota biasa partai
Anggota kehormatan

PASAL 7
TUGAS MUSYAWARAH BESAR PARTAI

Musyawarah besar partai (MBP) merupakan kekuasaan tertinggi dalam partai dengan tugas sebagai berikut:
menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan amandemennya
Memilih, menetapkan dan memberhentikan Badan Pengurus Harian dengan jalan memeilih ketua umum sebagai formateur dan memilih 3 mid formateur
Menerima dan atau menolak laporan pertanggungjawaban BPH
Mengambil keputusan-keputusan strategis dan rekomendasi lain yang diperlukan

PASAL 8
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH BESAR PARTAI

MBP diselenggarakan dengan membentuk kepanitiaan oleh DPP yang setidak-tidaknya terdiri dari:
Seorang ketua berasal dari DPP
Seorang wakil ketua berasal dari anggota DPP atau BPH
Seorang Sekretaris berasal dari anggota BPH
Dan beberapa orang anggota
Keputusan-keputusan MBP bersifat mengikat terhadap lembaga dan badan-badan serta anggota secara keseluruhan


PASAL 9
MUSYAWARAH LUAR BIASA

Musyawarah luar biasa partai yang selanjutnya disebut MUSLUB adalah Musyawarah Besar Partai (MBP) yang dilaksanakan apabila ada hal-hal yang bertentangan dengan AD/ART
MUSLUB diadakan apabila:
Presiden partai mengundurkan diri
Presiden partai berhalangan tetap
MUSLUB dilaksanakan atas permintaan 2/3 anggota DPP dan 2/3 aggota BPH
BAB III
DEWAN PERTIMBANGAN PARTAI

PASAL 10
ANGGOTA DEWAN PETIMBANGAN PARTAI

Anggota DPP sebanyak-banyaknya lima orang dengan syarat keanggotaan sebagai berikut:
Telah menjadi anggota inti
Melaksanakan asas dan tujuan partai
Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
Bersifat amanah dan berwibawa

PASAL 11
TUGAS DEWAN PERTIMBANGAN PARTAI

Dewan pertimbangan partai adalah lembaga tinggi partai yang bertugas dan bertanggung jawab atas hal-hal berikut:
Mengerahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan dan rekomendasi MBP
Menentukan sikap partai terhadap permasalahan-permasalahan umum intra universitas dan kebijakan-kebijakan pengelolah universitas
Menentukan program pemilihan umum dan menyetujui calon anggota legislatif dari partai untuk parlemen
Mendiskusikan dan menetapkan langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis), keputusan-keputusan dan rekomendasi MBP
Menetapkan rencana kerja dan anggaran yang diajukan oleh BPH sesuai AD/ART

PASAL 12
MUSYAWARAH DEWAN PERTIMBANGAN PARTAI

Dewan Pertimbangan Partai menyelenggarakan musywarah biasa setiap bulan dan musyawarah istimewa bila diperlukan atas undangan ketuanya atau permintaan sepetiga anggotanya. Hal itu dihadiri oleh semua angota dan keputusannya dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari setengah anggotanya.

BAB IV
BADAN PENGURUS HARIAN

PASAL 13
TUGAS BADAN PENGURUS HARIAN

BPH adalah lembaga eksekutif langsung dalam Partai Lingkar Cendekia dan bertugas serta bertanggung jawab atas hal-hal berikut:
Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh MBP
Menyusun program kerja kemudian mengajukan kepada DPP
Menentukan sikap terhadap permasalahan-permasalahan intra universitas
Menyusun anggaran tahunan dan kebijakan keuangan serta investasi yang diarahkan pada pengembangan sumber-sumber keuangan partai, memimpin pelaksanaannya setelah ditetapkan oleh DPP
Mengusulkan daftar nama calon anggota legislative pada pemilihan umum serta mengajukannya pada DPP
Mengajukan laporan kerja setiap tiga bulan kepada DPP

PASAL 14
MUSYAWARAH BADAN PENGURUS HARIAN

BPH menyelenggarakan musyawarah basa setiap dua pekan dan musyawarah istimewa bila diperlukan atas undangan ketua umum atau permintaan sepertiga anggotanya. Hal itu dihadiri oleh mayoritas mutlak

BAB V
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 15
KETENTUAN TAMBAHAN

Dalam hal-hal tertentu apat membentuk kepengurusan dewan penasehat, dewan Pembina, dewan pakar dan majelis kehormatan partai, yang terdiri dari anggota kehormatan partai dan diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan DPP

PASAL 16
ATURAN PERALIHAN

Bagi wilayah yang oleh karena hal-hal tertentu belum dapat ditrapkan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam anggaran rumah tangga ini maka diatur dalam ketentuan khusus yang ditetapkan oleh DPP

Pasal 17
PENUTUP

Demikianlah anggaran rumah tangga ini dibuat sebagai koridor bagi acuan partai Lingkar Cendekia. Selanjutnya, segala hal yang belum diatur dalam anggran rumah tangga ini, akan diatur kemudian.




posted by Partai Lingkar Cendekia at 3/22/2006 12:51:00 AM | Permalink |

[ back home ]

Comments for

tentang PLC

Name:
Location: Tamalanrea-Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia

Waktu

tamu lingkarcendekia

Nasehat Hati

PLC thanks to

  Distributed by:
Template copyright :
Powered by :
Powered by Blogger